NAMA : verlyta r. anabokay
KELAS : X TKJ 1




SOAL ISIAN 

1). Technopreneurship adalah kata kunci terbaru di bidang kewirausahaan. Ini dianggap sebagai hal besar berikutnya dalam ekosistem startup. Seperti yang didefinisikan oleh Collins Dictionary, technopreneur adalah wirausahawan yang memulai dan mengelola bisnis teknologi mereka sendiri. Istilah ini pertama kali digunakan pada tahun 1987. Namun popularitasnya mulai meningkat sekitar tahun 2000-an ketika sejumlah besar orang mulai menggunakan Internet.

Seorang technopreneur sering kali perlu bekerja ekstra untuk menjadi sukses. Ide inovatif apa pun bisa terdengar menjanjikan, tetapi yang terpenting adalah eksekusinya. Menjelajahi wilayah yang belum dipetakan dan gigih sangat penting bagi setiap technopreneur. Kemauan untuk tidak pernah menyerah, bahkan setelah gagal, adalah yang membedakan mereka dari populasi bisnis lainnya. Dibawah ini adalah poin-poin spesifik yang perlu diingat agar setiap technopreneur sukses:

  1. Bangunlah sebuah tim

    Technopreneurship adalah seni menggabungkan kekuatan teknologi dengan keterampilan kewirausahaan. Kader staf pendukung yang berdedikasi sangat penting bagi setiap technopreneurship untuk menjadi sukses.

  2. Berkualitas

    Untuk menjadi technopreneur yang sukses, seseorang perlu memastikan bahwa tidak hanya produk atau layanan yang berkualitas baik, tetapi juga lebih unggul dari kualitas yang ditawarkan oleh pesaing terdekatnya di pasar. Ingat, konsumen membeli produk ketika mereka melihat nilai di dalamnya dan mungkin juga hanya membayar jika produk atau jasa Anda menawarkan lebih dari apa yang mereka ekspektasikan.

  3. Latihlah keterampilan pemecahan masalah

    Setiap startup di tahun-tahun pembentukannya pasti akan menghadapi beberapa rintangan. Ini bisa berupa tantangan operasional, krisis pendanaan, dan rintangan peraturan. Jadi, untuk menjadi sukses, seorang technopreneur membutuhkan keterampilan pemecahan masalah.

  4. Penggemar teknologi

    Technopreneur yang baik harus memiliki pemahaman teknis yang mendalam tentang produk mereka dan teknologi yang mendasarinya. Meskipun seringkali pakar materi pelajaran yang akan mengembangkan teknologi untuk produk tersebut, visi dan pemahaman Anda lah yang pada akhirnya akan memandu mereka.

  5. Tentukan strategi terakhir

    Pengambilan keputusan adalah keterampilan penting lainnya yang perlu dikerahkan oleh seorang technopreneur. Setelah penelitian menyeluruh, mempertimbangkan pro dan kontra dari semua opsi, seorang technopreneur harus sampai pada keputusan. Mereka perlu memilih strategi yang hemat biaya dan layak dalam jangka panjang.          

Menjadi seorang technopreneur menuntut dedikasi dan kerja keras yang tiada henti. Berada di pucuk pimpinan menuntut seseorang untuk menguasai banyak sekali tugas mulai dari pembentukan perusahaan dan meningkatkan investasi, hingga merekrut dan mengelola orang, membangun produk dan menjualnya, serta mengelola keuangan. Ada banyak hal yang perlu diketahui yang mungkin dapat menantang di awal pembentukan usaha.

Terlepas dari kualitas dan kemampuan yang menyertainya, banyak calon technopreneur yang jarang menyadari bahwa menjadi technopreneur bukanlah tujuan. Ini adalah awal dari sebuah pengalaman dan perjalanan untuk dinikmati. Jadi, technopreneurship adalah tentang membuat perbaikan dalam kehidupan, organisasi, bangsa, atau bahkan seluruh dunia. Elemen penting adalah penggunaan teknologi yang inovatif dan dedikasi serta seluruh kerja keras Anda.

2).  Sebagai network engineer, kamu perlu menguasai keterampilan seperti mampu merakit, memperbaiki, hingga menginstalasi sistem operasi dan aplikasi pada komputer, mampu membangun jaringan telepon menggunakan teknologi PBX maupun VoIP, mampu membuat website mulai dari bahasa HTML, PHP, hingga Ajax/Javascript, mampu mengadministrasi perangkat Cisco Switch dan Router, dan lain-lain.

3). LSP merupakan lembaga yang melaksanakan sertifikasi profesi yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja yang memenuhi syarat

4). 1. Network Architect

     2. Information Security Analyst

     3. DevOps

Penjelasan:

1. Network architect mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan jaringan, seperti mendesain, membangun dan menguji jaringan komunikasi. Seorang network architect sangat dibutuhkan banyak tempat, karena saat ini banyak institusi yang menambahkan fasilitas seperti wifi di kantor.

2. Information Security Analyst bertugas untuk mengembangkan sistem keamanan untuk menjaga jaringan dan sistem perusahaan. Pekerjaan ini menuntut untuk selalu up to date dengan metode-metode serangan cyber dan mengembangkan metode lain untuk memerangi hal tersebut.

3. DevOps bertanggung jawab dalam merancang, mengembangkan, memecahkan masalah dan memastikan semua program berjalan dengan baik. 

5). Kebutuhan akan koneksi internet yang stabil (broadband) sampai ke rumah – rumah penduduk semakin meningkat. Tapi disisi lain penyedia jasa layanan internet (ISP) belum bisa menjangkau rumah penduduk terutama yang jauh dari kota. Koneksi internet broadband membutuhkan infrastruktur berupa kabel atau wireless sampai ke rumah – rumah.

RT RW Net awalnya adalah upaya swadaya masyarakat untuk mendapatkan koneksi internet yang cepat dan murah di rumah masing – masing. Sekelompok masyarakat dalam satu RT/RW atau komplek perumahan membuat jaringan Local Area Network (LAN) dan berlangganan satu koneksi internet untuk dibagi bersama – sama.

Sebenarnya tidak ada masalah jika masyarakat membuat jaringan dan berbagi koneksi internet dalam satu area, asalkan perangkat yang digunakan tidak mengganggu. Misalnya, menggunakan frekuensi yang legal untuk jaringan wireless atau jika menggunakan kabel fiber optik tidak mengganggu fasilitas umum.

Namun karena adanya celah bisnis dalam penyediaan layanan internet ini, banyak orang memulai usaha jasa penyediaan internet dalam skala kecil. Pelaku usaha ini ingin usahanya memiliki ijin sebagai aspek legalitas.

Berikut adalah beberapa regulasi bekaitan dengan penyediaan jasa telekomunikasi :

1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
2. Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
3. Keputusan Mentri Perhubungan No 21 tahun 2001 dan perubahannya.

Berdasarkan peraturan di atas maka intinya penyediaan jasa internet bisa dilakukan oleh badan usaha tetapi ijin dan persyaratannya ditentukan oleh pemerintah pusat atau Kementrian. Sehingga pemerintah Kabupaten / Kota tidak bisa mengeluarkan ijin atau memberikan rekomendasi terkait penyediaan akses internet.







 

 

2.

Komentar

Postingan Populer